Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah dapat memfasilitasi pengembangan dan pengelolaan Perpustakaan umum yang dikelola oleh masyarakat.
(2) Fasilitasi pengembangan dan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
