Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan umum yang dikelola oleh masyarakat menerapkan sistem manajemen yang sesuai dengan kondisi Perpustakaan dan mengikuti perkembangan sistem manajemen.
(2) Waktu dan jumlah jam pelayanan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan Pemustaka dengan mempertimbangkan kemudahan Pemustaka dalam menggunakan Perpustakaan.
Koreksi Anda
