Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Karya cetak dan karya rekam yang diserahkan dan disimpan di Perpustakaan Daerah tidak dimanfaatkan untuk tujuan komersial. (2) Hasil karya cetak dan karya rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipromosikan dalam bentuk Bibliografi Daerah. (3) Setiap orang atau Dinas yang memasukan karya cetak atau karya rekam berbagai daerah ke dalam wilayah daerah dengan maksud diperdagangkan yang jumlahnya : a. lebih dari 10 (sepuluh) buah setiap judul; dan b. kurang dari 10 (sepuluh) buah judul, tetapi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun memasukan lagi karya yang sama sehingga jumlahnya melebihi 10 (sepuluh) tahun wajib menyerahkan 2 (dua) buah setiap judulnya kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah.
Koreksi Anda