Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap penerbit dan pengusaha rekaman wajib : a. menyerahkan 2 (dua) eksemplar/keeping hasil karya cetak dan/atau karya rekam yang dihasilkan penerbit dan pengusaha rekaman kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan dan/atau direkam; dan b. menyerahkan daftar judul terbitan dan rekaman hasil karya cetak dan/atau karya rekam setiap 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda