Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Perpustakaan ditujukan sebagai upaya untuk meningkatkan sumber daya, pelayanan, dan pengelolaan Perpustakaan, baik dalam hal kuantitas maupun kualitas.
(2) Pengembangan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan karakteristik, fungsi dan tujuan, serta dilakukan sesuai dengan kebutuhan pemustaka dan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Pengembangan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan secara berkesinambungan.
Koreksi Anda
