Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a diselenggarakan oleh : a. Pemerintah Daerah ; dan b. dapat diselenggarakan oleh masyarakat. (2) Perpustakaan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh Perpustakaan Daerah. (3) Perpustakaan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tempat menghimpun, mengolah, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan oleh penerbit pemerintah, penerbit swasta maupun pengusaha rekaman, sehingga menjadi koleksi deposit daerah. (4) Perpustakaan Daerah diselenggarakan untuk mendukung pelestarian hasil budaya Daerah dan memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat. (5) Perpustakaan Daerah wajib mengembangkan sistem layanan Perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. (6) Perpustakaan umum yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berpedoman pada standar perpustakaan nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda