Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan penyelenggaraan, pembinaan dan pengawasan terhadap jenis Perpustakaan yang menjadi kewenangan Daerah. (2) Jenis Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Perpustakaan umum; b. Perpustakaan sekolah; dan c. Perpustakaan khusus.
Koreksi Anda