Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan penyelenggaraan, pembinaan dan pengawasan terhadap jenis Perpustakaan yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Jenis Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Perpustakaan umum;
b. Perpustakaan sekolah; dan
c. Perpustakaan khusus.
Koreksi Anda
