Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Perpustakaan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat, paling sedikit memenuhi persyaratan: a. memiliki koleksi Perpustakaan sesuai dengan jenis Perpustakaan; b. memiliki tenaga Perpustakaan; c. memiliki sarana dan prasarana Perpustakaan; d. memiliki sumber pendanaan; dan e. memberitahukan keberadaannya ke Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah. (2) Pembentukan taman literasi oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat, paling sedikit memenuhi persyaratan : a. memiliki koleksi taman bacaan; dan b. memiliki sarana dan prasarana taman bacaan. (3) Pembentukan pojok baca oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat, paling sedikit memenuhi persyaratan : a. memiliki koleksi pojok baca; dan b. memiliki sarana dan prasarana pojok baca. Bagian Kedua Jenis Perpustakaan
Koreksi Anda