Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Masyarakat berkewajiban :
a. menjaga dan memelihara kelestarian koleksi Perpustakaan;
b. menyimpan, merawat dan melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarkannya ke Perpustakaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga kelestarian dan keselamatan sumber daya Perpustakaan di lingkungannya;
d. mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan Perpustakaan di lingkungannya;
e. mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan perundang-undangan dalam pemanfaatan fasilitas Perpustakaan; dan
f. menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan lingkungan Perpustakaan.
Koreksi Anda
