Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat berkewajiban : a. menjaga dan memelihara kelestarian koleksi Perpustakaan; b. menyimpan, merawat dan melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarkannya ke Perpustakaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menjaga kelestarian dan keselamatan sumber daya Perpustakaan di lingkungannya; d. mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan Perpustakaan di lingkungannya; e. mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan perundang-undangan dalam pemanfaatan fasilitas Perpustakaan; dan f. menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan lingkungan Perpustakaan.
Koreksi Anda