Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap penyelenggaraan perpustakaan dan pelestarian Naskah Kuno milik Daerah dengan melibatkan pimpinan perpustakaan dan/atau lembaga perwakilan pihak yang berkepentingan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pemantauan langsung ke lapangan dan/atau pemantauan tidak langsung melalui rapat koordinasi dengan pihak terkait. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap Perpustakaan dan program penyelenggaraan Perpustakaan serta pelestarian Naskah Kuno milik Daerah dengan melibatkan penyelenggara dan/atau masyarakat. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan supervisi dan pemantauan yang telah dilakukan.
Koreksi Anda