Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dilakukan berdasarkan prinsip profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas. (2) Pengawasan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. supervisi; b. pemantauan; dan c. evaluasi. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda