Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan Perpustakaan di Daerah. (2) Kewenangan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilimpahkan kepada Kepala Perpustakaan Daerah.
Koreksi Anda