Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat yang memiliki Naskah Kuno milik Daerah wajib mendaftarkan naskah yang dimilikinya ke Perpustakaan Daerah. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi data, paling sedikit mengenai: a. identitas pemilik; b. riwayat kepemilikan Naskah Kuno; c. jenis, jumlah, bentuk, dan ukuran Naskah Kuno; dan d. data lainnya yang berhubungan dengan naskah tersebut. (3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan verifikasi oleh Perpustakaan Daerah. (4) Perpustakaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan surat bukti pendaftaran kepada pemilik yang telah memenuhi persyaratan pendaftaran Naskah Kuno. (5) Surat bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku dalam hal Naskah Kuno tersebut dialihkan kepemilikannya. (6) Dalam hal Naskah Kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan kepemilikannya, surat bukti pendaftaran diubah dan dialihkan kepemilikannya.
Koreksi Anda