Koreksi Pasal 73
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pelestarian naskah kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Perangkat Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota, instansi atau lembaga terkait, perguruan tinggi, masyarakat dan pihak lainnya, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
