Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai transformasi Perpustakaan berbasis inklusi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 69 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda