Koreksi Pasal 70
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai transformasi Perpustakaan berbasis inklusi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 69 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
