Koreksi Pasal 68
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dapat membentuk forum sinergitas Perpustakaan berbasis inklusi sosial, dalam rangka percepatan transformasi Perpustakaan menjadi Perpustakaan berbasis inklusi sosial di Daerah.
(2) Forum sinergitas Perpustakaan berbasis inklusi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Daerah, Akademisi, dan masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, penjabaran tugas dan fungsi forum sinergitas Perpustakaan berbasis inklusi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda
