Koreksi Pasal 67
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mewujudkan Perpustakaan berbasis inklusi sosial, Pemerintah Daerah melalui Perpustakaan Daerah dapat memfasilitasi kegiatan Perpustakaan berbasis inklusi sosial di Daerah.
(2) Fasilitasi kegiatan Perpustakaan berbasis inklusi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
