Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan sekretaris dewan Perpustakaan Daerah dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Masa jabatan ketua dewan Perpustakaan Daerah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Dalam hal ketua atau sekretaris berhalangan tetap atau meninggal dunia, dilakukan pemilihan kembali dari dan oleh anggota.
(4) Dewan Perpustakaan Daerah secara berkala menyampaikan laporan kepada Gubernur dan Kepala Perpustakaan Nasional dengan
tembusan kepada kepala Perpustakaan Daerah.
(5) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
