Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur MENETAPKAN Dewan Perpustakaan Daerah atas usul Kepala Perpustakaan Daerah.
(2) Dewan Perpustakaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Gubernur.
(3) Dewan Perpustakaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berjumlah 15 (lima belas) orang yang berasal dari:
a. 3 (tiga) orang unsur pemerintah daerah;
b. 2 (dua) orang wakil organisasi profesi pustakawan;
c. 2 (dua) orang unsur pemustaka;
d. 2 (dua) orang akademisi;
e. 1 (satu) orang wakil organisasi penulis;
f. 1 (satu) orang sastrawan;
g. 1 (satu) orang wakil organisasi penerbit;
h. 1 (satu) orang wakil organisasi perekam;
i. 1 (satu) orang wakil organisasi toko buku; dan
j. 1 (satu) orang tokoh pers.
(4) Dewan Perpustakaan Daerah dipimpin oleh seorang ketua dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota dewan Perpustakaan.
(5) Dewan Perpustakaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertugas:
a. memberikan pertimbangan, nasihat, dan saran bagi perumusan kebijakan dalam bidang Perpustakaan;
b. menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan Perpustakaan; dan
c. melakukan pengawasan dan penjaminan mutu layanan Perpustakaan.
(6) Dewan Perpustakaan Daerah dalam melaksanakan tugas dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(7) Dewan Perpustakaan Daerah dapat menjalin kerjasama dengan Perpustakaan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
