Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan tenaga Perpustakaan.
(2) Fasilitasi pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan tenaga Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah berkerjasama dengan Perpustakaan Nasional, organisasi profesi, atau dengan lembaga pendidikan dan pelatihan.
(3) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembinaan dan pengembangan organisasi profesi pustakawan.
Koreksi Anda
