Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan ini terdiri dari: a. Lampiran I Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut Akun, Kelompok, Jenis, Obyek, dan Rincian Obyek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; b. Lampiran II Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; c. Lampiran III Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; d. Lampiran IV Rekapitulasi belanja menurut urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, program, kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan beserta Keluaran; e. Lampiran V Rekapitulasi belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan Pemerintah Daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; f. Lampiran VI Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan SPM; g. Lampiran VII Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan APBD; h. Lampiran VIII Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan APBD; i. Lampiran IX Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah; j. Lampiran X Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan; k. Lampiran XI Daftar piutang Daerah; l. Lampiran XII Daftar penyertaan modal dan investasi Daerah Lainnya; m. Lampiran XIII Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap Daerah dan Aset Lain-lain; n. Lampiran XIV Daftar Sub Kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran Yang Direncanakan; o. Lampiran XV Daftar dana cadangan; dan p. Lampiran XVI Daftar pinjaman Daerah.
Koreksi Anda