Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembekuan, dan pembebasan pajak. (2) Pemberian keringanan, pengurangan, pembekuan, dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas pertimbangan: a. untuk mendukung kebijakan Pemerintah/Nasional; b. untuk mendorong perekonomian; c. untuk mendukung kebijakan strategis Pemerintah Daerah; d. untuk kegiatan sosial, kegamaan dan pemerintahan; dan e. kemampuan masyarakat. (3) Tata cara pemberian keringanan, pengurangan, pembekuan, dan pembebasan pajak diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda