Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PKB, BBNKB dan Pajak Air Permukaan merupakan jenis pajak yang dipungut berdasarkan surat ketetapan pajak. (2) PBBKB merupakan jenis pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak/Pemungut Pajak. (3) Pemungut PBBKB ditetapkan oleh Gubernur. (4) Tata cara pemungutan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur. 13. Ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda