Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur berwenang melakukan pemungutan pajak yang meliputi: a. pendataan; b. pendaftaran; c. penetapan; d. pembayaran; e. penagihan; f. pembukuan; g. penyetoran; h. pelaporan; i. penelitian; j. pengawasan; dan k. pemeriksaan. (2) Pelaksanaan kewenangan pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pendapatan. 12. Ketentuan Pasal 54 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda