Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SP3D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat menjadi dasar SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) PKB dibayar lunas pada saat pendaftaran untuk 1 (satu) masa pajak ke depan. (2a)Khusus untuk PKB pengesahan/ulangan dapat dilakukan pembayaran 6 (enam) bulan sebelum tanggal jatuh tempo. (3) Bentuk dan isi SKPD ditetapkan oleh Gubernur. 8. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (5), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda