Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan sebagaimana di maksud dalam Pasal 43 dapat dilaksanakan dengan pola:
a. intiplasma;
b. subkontrak;
c. perdagangan umum;
d. waralaba;
e. distribusi dan keagenan; dan
f. bentuk lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola Kemitraan bagi Koperasi dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
