Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi Koperasi dan Usaha Kecil untuk melakukan Kemitraan dalam berbagai bentuk bidang usaha.
(2) Badan Usaha Milik Daerah/Swasta, Dunia Usaha,
Kadin dan Masyarakat memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Koperasi dan Usaha Kecil untuk melakukan Kemitraan dalam berbagai bidang usaha.
(3) Dalam mewujudkan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pemerintah Daerah berperan sebagai fasilitator dan stimulator.
Koreksi Anda
