Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
Teks Saat Ini
Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ditujukan untuk :
a. mewujudkan Kemitraan antara Koperasi dan Usaha Kecil dengan usaha lainnya;
b. mewujudkan kerja sama yang saling membutuhkan, melengkapi, dan menguntungkan; dan
c. mengembangkan kerja sama untuk meningkatkan posisi tawar Koperasi dan Usaha Kecil.
Koreksi Anda
