Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koperasi dan Usaha Kecil dapat melakukan kerja sama usaha dengan pihak lain dalam bentuk Kemitraan berdasar kesetaraan.
Koreksi Anda