Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningkatkan sumber Pembiayaan Usaha Kecil, Pemerintah Daerah melakukan upaya:
a. Pengembangan sumber Pembiayaan dari kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank;
b. Pengembangan lembaga modal ventura;
c. pelembagaan terhadap transaksi anjak piutang;
d. peningkatan kerja sama antara Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi jasa keuangan konvensional dan syariah;
e. Penyediaan dan penyaluran dana bergulir; dan
f. Pengembangan sumber Pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
