Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
Teks Saat Ini
Aspek desain dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf i, ditujukan untuk:
a. meningkatkan kemampuan di bidang desain dan teknologi serta pengendalian mutu;
b. meningkatkan kerja sama dan alih teknologi;
c. meningkatkan kemampuan Koperasi dan Usaha Kecil di bidang penelitian untuk mengembangkan desain dan teknologi baru;
d. memberikan Insentif kepada Koperasi dan Usaha Kecil yang mengembangkan teknologi dan melestarikan lingkungan hidup; dan/atau
e. memfasilitasi dan mendorong Koperasi dan Usaha Kecil untuk memeroleh sertifikat HKI.
Koreksi Anda
