Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aspek promosi dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g, ditujukan untuk: a. meningkatkan promosi produk Koperasi dan Usaha Kecil di dalam dan di luar negeri; b. memperluas sumber pendanaan untuk promosi produk Koperasi dan Usaha Kecil di dalam dan di luar negeri; dan c. memberikan Insentif untuk Koperasi dan Usaha Kecil yang mampu menyediakan pendanaan secara mandiri dalam kegiatan promosi produk di dalam dan di luar negeri. (2) Pelaksanaan promosi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda