Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aspek Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, ditujukan untuk: a. mewujudkan Kemitraan antara Koperasi dan Usaha Kecil dengan Usaha Mikro dan Usaha Menengah; b. mewujudkan Kemitraan antara Koperasi dan Usaha Kecil dengan Usaha Besar; c. mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antara Koperasi dan Usaha Kecil dengan Usaha Mikro dan Usaha Menengah; d. mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antara Koperasi dan Usaha Kecil dengan Usaha Besar; e. mengembangkan kerja sama untuk meningkatkan posisi tawar Koperasi dan Usaha Kecil; f. mendorong terbentuknya struktur pasar yang menjamin tumbuhnya persaingan usaha yang sehat dan melindungi konsumen; dan g. mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Koperasi dan Usaha Kecil.
Koreksi Anda