Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan terhadap Usaha Kecil, dilakukan dalam bentuk: a. fasilitasi permodalan; b. fasilitasi promosi dan pemasaran; c. fasilitasi Kemitraan; d. fasilitasi Pendampingan pengelolaan usaha; e. fasilitasi dukungan kemudahan memeroleh bahan baku dan fasilitas pendukung dalam proses produksi; f. fasilitasi pelatihan untuk meningkatkan kemampuan manajerial dan kemampuan lainnya yang dapat mendukung Pemberdayaan Usaha Kecil; g. Fasilitasi pelibatan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah; h. Fasilitasi pameran perdagangan untuk memperluas akses pasar dalam dan luar negeri; i. Fasilitasi Perolehan Perizinan, Standardisasi, dan Sertifikasi; dan j. fasilitasi pemanfaatan teknologi informasi.
Koreksi Anda