Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan terhadap Koperasi dilakukan dalam bentuk: a. fasilitasi pelatihan; b. fasilitasi bimbingan teknis; c. fasilitasi penguatan permodalan; d. pembinaan manajemen; e. fasilitasi pemasaran produk; f. fasilitasi sarana dan prasarana; g. fasilitasi Kemitraan; h. penilaian kesehatan Koperasi; i. pengawasan dan pemeriksaan; j. fasilitasi Pengembangan jaringan usaha Koperasi; k. Fasilitasi Perolehan Perizinan, Standardisasi dan Sertifikasi; l. fasilitasi pelibatan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah; m. fasilitasi Pendampingan pengelolaan usaha; n. fasilitasi Pendampingan dan advokasi; dan o. fasilitasi dan pemanfaatan teknologi informasi.
Koreksi Anda