Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Koperasi, meliputi:
a. Koperasi primer yakni Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan; dan
b. Koperasi sekunder yakni Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
(2) Jenis Koperasi berdasarkan kesamaan kegiatan dan kepentingan anggotanya, meliputi:
a. Koperasi Simpan Pinjam, terdiri dari:
1. Koperasi Simpan Pinjam konvensional; dan
2. Koperasi Simpan Pinjam pola syariah.
b. Koperasi produsen;
c. Koperasi konsumen;
d. Koperasi pemasaran; dan/atau
e. Koperasi jasa.
Koreksi Anda
