Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Badan Usaha, Koperasi dan Usaha Kecil yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19, Pasal 48 dan Pasal 50 dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. teguran tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan Koperasi Simpan Pinjam atau unit Simpan Pinjam; c. pemberhentian bantuan fasilitasi yang telah diberikan; d. pemberhentian sementara atau mencabut rekomendasi pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas Koperasi Simpan Pinjam atau unit Simpan Pinjam; dan/atau e. ganti rugi. (3) Tatacara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda