Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Koperasi dan Usaha Kecil dilarang : a. memalsukan dokumen dan/atau informasi yang diberikan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku dan/atau menyalahgunakan fasilitas Pemberdayaan yang diterimanya; b. melakukan usaha yang bertentangan prinsip Koperasi dan Usaha Kecil; c. melakukan praktik monopoli/monopsoni, oligopoly/ oligopsony dan persaingan usaha tidak sehat; d. melakukan praktik rentenir bagi Koperasi; dan e. melakukan pencantuman logo halal dan Pangan Industri Rumah Tangga yang belum disertifikasi.
Koreksi Anda