Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
Teks Saat Ini
Tata cara perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan Koperasi dan Usaha Kecil diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
