Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 37, diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
