Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 36 dapat dilakukan kepada Pelaku Usaha Mikro yang sifatnya usahanya lintas Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda