Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
Teks Saat Ini
Pengembangan dalam bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf e, dilakukan dengan cara:
a. memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan;
b. meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial;
c. membentuk dan mengembangkan lembaga pelatihan untuk melakukan pelatihan, penyuluhan, motivasi dan kreativitas usaha, dan penciptaan wirausaha baru; dan
d. fasilitasi Pengembangan SDM dalam rangka peningkatan daya saing produk.
Koreksi Anda
