Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
Teks Saat Ini
Pengembangan dalam bidang pemasaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d, dilakukan dengan cara:
a. melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran;
b. menyebarluaskan informasi pasar;
c. meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran;
d. menyediakan sarana pemasaran yang meliputi penyelenggaraan uji coba pasar, lembaga pemasaran, penyediaan rumah dagang, dan promosi Produk Koperasi dan Usaha Kecil;
e. memberikan dukungan promosi produk, jaringan pemasaran, dan distribusi;
f. menyediakan tenaga konsultan profesional dalam bidang pemasaran; dan
g. memfasilitasi Pelaku Usaha untuk produk berorientasi ekspor.
Koreksi Anda
