Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi Pengembangan usaha Koperasi dan Usaha Kecil dalam rangka meningkatkan produktivitas, kualitas produk, dan daya saing, meliputi bidang: a. bahan baku; b. teknologi produksi; c. desain produk dan kemasan; d. pemasaran;dan e. sumber daya manusia. (2) Badan Usaha Milik Daerah/Swasta, Dunia Usaha, Kadin, Dekopin, Dewan Asosiasi UMKM Sulsel, lembaga pelatihan, dan Masyarakat berperan serta secara aktif melakukan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1). \
Koreksi Anda