Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi Pengembangan usaha Koperasi dan Usaha Kecil dalam rangka meningkatkan produktivitas, kualitas produk, dan daya saing, meliputi bidang:
a. bahan baku;
b. teknologi produksi;
c. desain produk dan kemasan;
d. pemasaran;dan
e. sumber daya manusia.
(2) Badan Usaha Milik Daerah/Swasta, Dunia Usaha, Kadin, Dekopin, Dewan Asosiasi UMKM Sulsel, lembaga pelatihan, dan Masyarakat berperan serta secara aktif melakukan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
\
Koreksi Anda
