Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang menghormati persamaan hak dan kewajiban dalam berusaha.
Koreksi Anda
