Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 295) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13 . . .