Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib menjaga kondisi kendaraannya agar senantiasa laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib memperhatikan kondisi awak Kendaraan demi keselamatan Penumpang. (3) Setiap perusahaan angkutan wajib mendaftarkan Kendaraan beserta awaknya sebelum berangkat meninggalkan Terminal Penumpang kepada petugas operasional terminal Penumpang.
Koreksi Anda