Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dipergunakan sebagai bahan: a. rekomendasi tindakan korektif pengelolaan Terminal Penumpang; b. evaluasi untuk perubahan tipe dan kelas Terminal Penumpang; dan c. pembinaan bagi pengelola Terminal Penumpang.
Koreksi Anda