Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Terminal Penumpang dilaksanakan sesuai standar pelayanan minimum. (2) Standar Pelayanan minimum sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi : a. kinerja dan kompetensi sumber daya manusia; b. pemanfaatan dan kebersihan Fasilitas Utama dan Fasilitas Penunjang; c. pelaksanaan standar operasional prosedur Terminal Penumpang; d. pemanfaatan teknologi informasi; dan e. keselamatan, keamanan dan kelancaran lalu lintas. (3) Ketentuan mengenai standar operasional prosedur Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda