Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pengoperasian Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), Kepala Dinas dapat melibatkan personil yang berasal dari perangkat daerah terkait.
Koreksi Anda